Biro Perencanaan dan Keuangan yang selanjutnya disebut Biro Renaku adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran, evaluasi kinerja organisasi, reformasi birokrasi internal, serta pemberian dukungan administrasi keuangan.
Tugas Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran, evaluasi kinerja organisasi, reformasi birokrasi internal, serta pemberian dukungan administrasi keuangan.
Fungsi Biro Perencanaan dan Keuangan
Koordinasi
Melaksanakan koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Biro serta koordinasi penyusunan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Biro
Perencanaan
Melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan penyiapan usulan program Biro, melaksanakan penyiapan analisis atas usulan rencana kinerja dan anggaran unit organisasi di lingkungan LAN
Kinerja
Melakukan penyiapan bahan pedoman pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran di lingkungan LAN
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran serta Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran
Reformasi Birokrasi Internal
Melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi atas perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan reformasi birokrasi di lingkungan LAN
Perbendaharaan
Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyiapan bahan usulan program Bagian serta melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan